Kekuasaan Negara Materi PPKN Kelas X || Erinda Ramadhanti
Kekuasaan Negara Kekuasaan adalah kemampuan untuk memengaruhi seseorang agar melakukan tindakan yang dikehendaki atau diperintahkan. Kekuasaan Negara adalah kewenangan negara dalam mengatur rakyatnya agar dapat mencapai keadilan dan kemakumuran serta keteraturan. Macam-Macam Kekuasaan : Menurut John Locke Kekuasaan Legislatif : membuat dan membentuk UU Kekuasaan Eksekutif : menjalankan UU dan mengadili setiap pelanggaran terhadap UU. Kekuasaan Federatif : melakukan hubungan dengan luar negeri. Menurut Montesqueu (Trias Politika) Kekuasaan Legislatif : membuat dan membentuk UU Kekuasaan Eksekutif : menjalankan UU (termasuk kekuasaan federatif) Kekuasaan Yudikatif : mengadili setiap pelanggaran terhadap UU Pemusatan kekuasaan pada satu orang saja : absolut atau otoriter. Pembagian Kekuasaan secara horizontal (sejajar) : Kekusasaan Konstitutif : menetapkan dan mengubah UUD. Dijalankan oleh MPR, dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat (1) ,"Majelis Permusyawarata