Kekuasaan Negara Materi PPKN Kelas X || Erinda Ramadhanti
Kekuasaan Negara
- Kekuasaan adalah kemampuan untuk memengaruhi seseorang agar melakukan tindakan yang dikehendaki atau diperintahkan.
- Kekuasaan Negara adalah kewenangan negara dalam mengatur rakyatnya agar dapat mencapai keadilan dan kemakumuran serta keteraturan.
- Macam-Macam Kekuasaan :
- Menurut John Locke
- Kekuasaan Legislatif : membuat dan membentuk UU
- Kekuasaan Eksekutif : menjalankan UU dan mengadili setiap pelanggaran terhadap UU.
- Kekuasaan Federatif : melakukan hubungan dengan luar negeri.
- Menurut Montesqueu (Trias Politika)
- Kekuasaan Legislatif : membuat dan membentuk UU
- Kekuasaan Eksekutif : menjalankan UU (termasuk kekuasaan federatif)
- Kekuasaan Yudikatif : mengadili setiap pelanggaran terhadap UU
- Pemusatan kekuasaan pada satu orang saja : absolut atau otoriter.
- Pembagian Kekuasaan secara horizontal (sejajar) :
- Kekusasaan Konstitutif : menetapkan dan mengubah UUD. Dijalankan oleh MPR, dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat (1) ,"Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD"
- Kekuasaan Eksekutif : menjalankan UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Dijalankan oleh Presiden, dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat (1), " Persiden Republik Indonesia memgang kekuasaan pemerintahan menurut UU"
- Kekuasaan Legislatif : membentuk UU.Dijalankan oleh DPR. Dijelaskan dalam pasal 20 Ayat (1), " Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk UU"
- Kekuasaan Yudikatif (Kehakiman) : menyelenggarakan peradilan. Dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dijelaskan dalam pasal 24 ayat (2), "Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tat usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi"
- Kekuasaan Inspektif (eksaminatif) : kekuasaan yang berhubungan dengan pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara. Dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dan dijelaskan dalam pasal 23 E ayat (1), "untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri,"
- Kekuasaan Moneter : kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Dijalankan oleh Bank Indonesia, dan ditegaskan dalam Pasal 23 D," Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan indepedensinya diatur dalam UU.
- Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
- Penerapan Asas Desentralisasi : pengawasan dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah.
- Otonomi daerah : mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kecuali urursan yang menjadi wewenang pemerintahan pusat.
Terima Kasih ilmu yang telah ibu berikan, Doakan ya bu semoga ulangan besok bisa mengerjakannya dengan benar dan baik dan sempurna 100% Aamiin.
BalasHapus