BENTUK BENTUK BADAN USAHA || Firma, PT, PO
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
FIRMA
CV (PERSEKUTUAN KOMANDITER)
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
- Langkah-langkah mendirikan Perusahaan Perseorangan (PO)
- Menyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan PO
- Menetapkan nama, tempat, maksud dan tujuan medirikan PO
- Mendaftarkan ke notaris setelah semua berkas terpenuhi.
FIRMA
- Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama dan tanggung jawab masing-masing anggota terbatas.
- Para anggota firma merupakan anggota aktif atau anggota yang berperan langsung dalam pengelolaan/menjalankan perusahaan.
- Kelebihan :
- Modalnya lebih besar
- Motivasi usaha tinggi walaupun tak setinggi PO
- Penanganan aspek hukum minimal, walaupun lebih rumit dibandingkan dengan PO karena harus ada kesepakatan antar anggota kongsi.
- Kekurangan :
- Sering terjadi konflik antar anggota tentang pembagian keuntungan.
- Tanggung jawab keuntungan terbatas karena sudah dibagi antar anggota kongsi
- Keterbatasan kemampuan keuangan dan manajerial
- Langkah-langkah mendirikan Firma :
- Menyiapkan nama, temoat, maksud dan tujuan didirikan firma
- Membuat akta/ berkas-berkas persiapan yang kemudian disusun menjadi akta otentik.
- Setelah itu mendaftarkan akta kepada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri
- Akta yang telah terdaftar akan diumumkan di Berita Negara
CV (PERSEKUTUAN KOMANDITER)
- CV (Persekutuan Komanditer) adalah suatu bentuk oerjanjian untuk mengurus suatu perusahaan.
- Anggotanya dibagi menjadi dua yaitu
- Anggota Aktif : anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan
- Anggota Pasif : anggota yang hanya menyetorkan modalnya dan tidak ikut mengelola perusahaan serta memiliki tanggung jawab sebatas modal yang disetorkan.
- Kelebihan CV
- Penguasaan keuntungan lebih tinggi walaupun harus dibagi dengan anggota lainnya.
- Motivasi usaha lebih tinggi walaupun tidak setinggi PO
- Penanganan aspek hukum minimal meskipun sedikit lebih rumit dari PO.
Komentar
Posting Komentar