Pertahanan dan Keamanan Negara || PPKN

Aloha Semua..
Jumpa lagi di blog General Information. Kali ini saya membahas tentang Pertahanan Dan Keamanan Negara. Sebenarnya minggu lalu artikel ini sudah niat akan saya tulis namun karena ada kendala yaitu males jadi baru bisa lanjutkan sekarang. Dan karena males tadi saya jadi gagal presentasi huaaa sedihhhh *edisicurhat. Padahal saya sudah disuruh maju tapi karena nerveous parah semua jadi ilang dan endingnya nge-blank dan disuruh mundur diganti minggu ini. OMG ini pertama kalinya saya seperti ini, tapi saya yakin Tuhan memberikan yang terbaik bagi saya, pokoknya stay positive thinking for God. Dari pada curhatnya tambah panjang dikali lebar mendingan langsung saja kita ke materinya cheks it outtttt


Pertahanan dan Keamanan Negara
  • Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan mengenai keutuhan bangsa dan negara.
  • Hakikat pertahanan negara adalah segala usaha pertahanan yang bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan atas kesadaran hak dan kewajiban serta kepercayaan pada diri sendiri.
  • Pertahanan negara dibagi menjadi dua yaitu
    • Pertahanan Militer : kekuatan untuk menghadapi ancaman militer.
    • Pertahanan Non Militer : kekuatan untuk mencapai kesejahteraan nasional dan untuk menghadapi ancaman non militer 
  • Komponen Pertahanan Negara dibagi menjadi 3 yaitu :
    • Komponen utama yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjalankan tugas-tugasnya.
    • Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang siap dikerahkan untuk membantu komponen utama.
    • Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional yang digunakan untuk memperkuat komponen utama dan komponen pendukung.
  • Keamanan Negara adalah situasi dimana suatu negara dalam keadaan bebas dari segala ancaman, ketakutan dan kegelisahan.
  • Pertahanan dan Keamanan Negara dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (1)-(5) Undang-Undang Dasar 1945 diantaranya :
    • Tiap-tiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
    • Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta, dengan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen pendukung.
    • Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani, masyarakat, serta menegakkan hukum.
    • Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dalam Undang-Undang.
  • Dari ayat-ayat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara di Indonesia adalah Sishankamrata atau Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta yang memiliki sifat-sifat kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan.
Selesaiii. sekian dari saya semoga bermanfaat. dan doakan saya juga supaya dilancarkan dalam presentasi besok, Bye sampai jumpa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Unggah Ungguh Basa Jawa

Ringkasan IPS Benua dan Samudra Kelas IX

Contoh Teks Pidato Bahasa Indonesia Tema Pendidikan Untuk Ujian Praktik